Politik
Beragam Manuver, 16 Parpol Bersaing Rebut 20 Kursi Di 3 Daerah Pemilihan


Fakfak – Pesta demokrasi 5 tahunan Pemilu Legisltaif (Pileg) Tahun 2019 didepan mata, sikut menyikut kadang saling menjatuhkan satu kandidat dengan yang lainya dianggap biasa-biasa saja, walaupun didepan publik, saling kapling satu basis dengan menggunakan jurus beragam ketokohan dan lainya kian terjadi,
Tidak dipungkiri, Pesta rakyat (Pileg-red) ini sesuai tahapan dan jadwal, namun selalu saja muncul hiruk pikuk antar sesama Caleg, sesama warga, bahkan nyaris sesama pimpinan parpol, kendati demikian, rakyat diminta untuk memilih yang tepat dan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat di Parlemen.
Calon wakil rakyat yang akan merebut 20 Kursi Anggota di DPRD Kabupaten Fakfak, saat ini mereka sedang bermanuver dengan beragam kebaikan dan kepedulian mereka, hanya untuk merebut hati rakyat di tiga (3) Daerah pemilihan (Dapil) tersebut
Komisioner KPUD Kabupaten Fakfak, Hasanudin Rettob, jumat (1/6) Via selulernya menjelaskan KPU-RI resmi menetapkan 3 (tiga) Dapil untuk kabupaten fakfak yakni Daerah Pemilihan (Dapil) Fakfak I (satu) meliputi 5 Distrik yakni Distrik Fakfak, Distrik Fakfak Tengah, Distrik Fakfak Timur Tengah, Distrik Fakfak Timur dan Distrik Karas.
Dapil I yang meliputi 5 Wilayah Distrik dari Distrik Fakfak sampai Distrik Karas, dengan alokasi kursi yang disiapkan untuk diperebutkan para Caleg dari Dapil ini sebanyak 9 kursi
Sedangkan Dapil Fakfak II (dua) meliputi 3 Distrik yakni Distrik Pariwari, Distrik Fakfak Barat dan Distrik Wartutin, dari Dapil Fakfak II tersebut dengan cakupan 3 wilayah Distrik dengan alokasi kursi di DPRD Fakfak sebanyak 7 kursi
Dan untuk Dapil Fakfak III meliputi 9 Wilayah Distrik yakni Distrik Furwagi, Distrik Teluk Patipi, Distrik Kayuni, Distrik Kokas, Distrik Kramomongga, Distrik Baham Ndandara, Distrik Arguni, Distrik Bomberay dan Distrik Tomage, dengan alokasi kursi sebanyak 4 kursi di DPRD Fakfak
Menurut Hasanudin Rettob, S.Pd, tiga Wilayah Dapil tersebut untuk Kabupaten Fakfak telah ditetpkan KPU RI melalui Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 297 – PL.01.3-KPT/06/KPU/IV/2018, tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua Barat dalam Pemilihan Umum 2019, (ret)