

FAKFAK, kabarfakfak.com – Salah satu politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Marcel Rahamitu meminta KPU Kabupaten Fakfak membaca baik-baik PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Pasalnya, tidak menjamin Pimpinan Daerah seperti Bupati, Komandan Kodim, Kapolres bisa mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada anggota ASN, TNI/Polri yang saat ini mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemiliu Legislatif 2019 mendatang.
“Itu tidak menjamin, coba baca PKPU Nomor 20 tahun 2018 baik-baik, yang di pakai itu bukan yang sementara,”ujar Marcel Rahamitu kepada media ini via WhatsApp, Selasa (4/9/2018) pagi tadi.
Diketahui bahwa, Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2018 akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang. Sehari sebelum penetapan tersebut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ASN, TNI/POLRI atau Kades, sudah harus diterima KPU setempat.
Konsekuensinya, jika syarat tersebut tidak bisa terpenuhi, maka KPU harus mencoret baceleg dimaksud,,Karena dianggap tidak memenuhi syarat. [monces]