Metro Fakfak
65 Warga Binaan Dapat Remisi HUT RI ke-75, Satu Bebas


FAKFAK, kabarfakfak.com – Sebanyak 65 warga binaan Lembaga Pemasayarakat Kelas II B Fakfak memperoleh remisi atau pengurangan masa menjalani pidana pada HUT RI ke-75. Satu orang diantaranya dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Fakfak, Dr. Drs. Mohammad Uswanas, M.Si kepada warga binaan pada upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-745 di Aula Kelas II B Fakfak, Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIT.
Bupati Fakfak dalam sambutannya mengharapkan semoga pemberian remisi dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,”pinta Bupati.
Dari pemberian remisi khusus kepada 65 warga binaan Lapas Fakfak, satu diantaranya Nelson yang terlibat dalam kasus narkoba di Sorong akhirnya bebas setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 3 tahun. [monces]